Total Tayangan Halaman

8/27/2015

KPK Panggil Kapolres Grobogan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan
pemeriksaan bagi Kepala Polres
Grobogan Polda Jawa Tengah, AKBP
Indra Darmawan, sebagai saksi dalam
kasus dugaan korupsi pengadaan
driving simulator pada Korps Lalu
Lintas Mabes Polri Tahun Anggaran
2011.
Ia akan diperiksa sebagai saksi bagi
tersangka Direktur PT Inovasi
Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo
Sastronegoro Bambang.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan
saksi terkait kasus korupsi pengadaan
driving simulator dengan tersangka
SSB," ujar Pelaksana harian Kepala
Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat
(28/8/2015).

Penyidik juga memanggil Wakil
Direktur Lalulintas Polda Sulawesi
Selatan AKBP Heru Trisasono sebagai
saksi dalam kasus ini. Beberapa
waktu belakangan, KPK mengebut
pemeriksaan sejumlah saksi dari
pihak Polri, baik polisi aktif mau pun
pensiunan.

KPK sebelumnya telah menetapkan
mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko
Susilo, mantan Wakil Kakorlantas
Polri Brigadir Jenderal Pol Didik
Purnomo, dan Direktur PT Citra
Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto
sebagai tersangka.
Dalam berkas dakwaan Didik
Purnomo, Sukotjo selaku tender
pengadaan simulator pengemudi roda
dua dan roda empat menyuap Didik
sebesar Rp 50 juta. Didik dianggap
menyalahgunakan wewenang sebagai
pejabat pembuat kewenangan dalam
menandatangani harga perkiraan
sendiri dan spesifikasi teknis
pengadaan simulator roda dua dan
roda empat.
Harga perkiraan sendiri (HPS) yang
ditetapkan untuk simulator roda dua
sebanyak 700 unit adalah Rp 79,9 juta
per unit. Adapun HPS simulator
pengemudi roda empat sebanyak 556
unit adalah Rp 258,9 juta per unit.

Dengan demikian, total harga
pengadaan simulator roda dua sebesar
Rp 55,93 miliar dan untuk roda empat
Rp 143,948 miliar.

Pada 25 Januari 2011, panitia
pengadaan Korlantas Polri
mengumumkan pemenang lelang
pengadaan simulator roda dua dan
roda empat. Agar seolah-olah
pelelangan telah dilakukan, Budi
meminta Sukotjo mempersiapkan
beberapa perusahaan yang namanya
akan dipinjam untuk dijadikan peserta
lelang.

Pelaksanaan proses pelelangan
tersebut sudah diatur sedemikian rupa
agar PT CMMA dinyatakan lulus
administrasi dan teknis.

Didik selaku pejabat pembuat
keputusan (PPK), dan disetujui oleh
Djoko Susilo, menerbitkan surat
keterangan yang menyatakan PT
CMMA sebagai pemenang lelang dan
menunjuk perusahaan tersebut untuk
melaksanakan pengadaan simulator
roda dua dan roda empat.

Berdasarkan laporan Hasil
Pemeriksaan Investigatif dalam
Penghitungan Kerugian Negara atas
Pengadaan Driving Simulator Roda
Dua dan Roda Empat pada Korps Lalu
Lintas Tahun Anggaran 2011",
perbuatan Didik menyebabkan
kerugian negara sebesar Rp
121.830.768.863.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar