Memasuki hari kedua kampanye Pilkada
Grobogan, Panwaslu setempat
menemkan banyak pelanggaran
pemasangan alat peraga kampanye
(APK) yang dilakukan pasangan calon
(Paslon) Icek Baskoro-Sugeng
Prasetyo dan Sri Sumarni-Edy
Maryono.
“Semua alat peraga kampanye yang
menyalahi aturan akan diturunkan
paksa. Termasuk stiker dan branding
calon bupati dan wakil bupati
Grobogan yang dipasang di mobil
menyalahi aturan. Meski kami sudah
menurunkan 57 alat peraga kampanye
(APK) yang dipasang menyalahi
aturan, tetapi di lapangan ternyata
masih banyak ditemukan pelanggaran
serupa,” ungkapnya, Jumat
(28/08/2015).
Sebelum dilakukan penurunan,
Panwaslu melayangkan surat kepada
tim kampanye pasangan calon bupati-
cawabup bersangkutan. Jika sampai
batas waktu yang ditentukan belum
juga menurunkan, maka Panwaslu
akan minta bantuan Satpol PP.
Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif,
menambahkan, pemasangan APK
sudah ada ketentuan sesuai jenis,
ukuran dan zona. Sehingga, kalau ada
APK yang dipasang tidak sesuai
aturan dan prosedur, maka Panwaslu
dan Satpol PP perlu bertindak tegas.
Kasi Trantib Satpol PP Grobogan
Widodo Joko Nugroho mengaku siap
menurunkan APK yang menyalahi
aturan. (Tas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar